Apakah Pajak dan Bea Cukai Sama? Ini Jawabannya!

Sama-sama menjadi sumber pemasukan keuangan negara yang berasal dari rakyat, apakah pajak dan bea cukai sama? 

Keduanya merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memang cukup mirip dalam beberapa aspek. Namun, tetap memiliki perbedaan mendasar terutama dari segi tujuan dan cara pelaksanaannya.

Hanya saja, masih banyak masyarakat yang melaksanakan kewajiban ini tanpa mengetahui apa tujuan dari dipungutnya pajak atau cukai kepada mereka. Apakah kamu salah satunya? Mulai sekarang, kamu bisa mengetahui perbedaan mendasar mengenai pajak dan bea cukai dalam artikel berikut!

Mengenal Apa Itu Pajak dan Perbedaannya dengan Bea Cukai

Apakah pajak dan bea cukai sama? Ada beberapa poin dasar yang membedakan kedua sumber pemasukan negara ini. 

Bisa dibilang, pajak bersifat wajib dan tidak dapat dihindari. Bentuknya berupa penarikan  sejumlah uang dari seorang wajib pajak oleh negara atas penghasilan atau pendapatan, kekayaan, hingga barang dan jasa yang mereka konsumsi.  Wajib pajak terdiri dari orang pribadi (individu) dan juga wajib pajak badan usaha.

Tujuan Pajak

Pemerintah memungut pajak dari masyarakat untuk mendanai pengeluaran publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan umum lainnya yang memiliki kemaslahatan bagi banyak pihak di dalam sebuah negara.

Sehingga, melalui fasilitas tersebut, pemerintah dapat membangun negara dengan harapan menurunnya kesenjangan ekonomi dan distribusi kekayaan. 

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

  • Pajak dikategorikan ke dalam beberapa jenis pajak sebagai berikut:
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Proses Penarikan

Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung. Pajak langsung dikenakan pada individu atau badan usaha yang membayar langsung kepada pemerintah, seperti pajak penghasilan. Sedangkan pajak tidak langsung dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, misalnya PPN.

Mengenal Apa Itu Bea Cukai

Berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh wajib pajak, bea cukai adalah biaya tambahan yang hanya berlaku dalam kegiatan ekspor-impor. 

Bea cukai dikenakan pada barang-barang yang masuk dari luar negeri untuk dijual di dalam negeri dan bersaing dengan produk lokal. 

Selain barang impor, bea cukai juga ditarik untuk barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang cenderung membahayakan. Sehingga, peredarannya perlu diawasi atau dikendalikan. Contohnya etil alkohol atau hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, dan tembakau iris.

Tujuan Bea Cukai

Tujuan utama dari bea cukai selain sebagai pemasukan bagi negara, juga digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor yang dapat menyaingi produk serupa di dalam negeri. 

Namun, lebih dari pada itu, bea cukai digunakan sebagai kontrol atas barang-barang yang peredarannya perlu diawasi.

Bea cukai juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan demi mendorong ekspor atau mempengaruhi aliran perdagangan internasional.

Penerapan Bea Cukai

Bea cukai dikenakan pada barang-barang yang diimpor atau diekspor dari atau ke luar negeri. Tarif bea cukai biasanya berdasarkan jenis barang, volume, atau nilai barang tersebut. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perdagangan dan hubungan ekonomi antara negara pengimpor dan pengekspor.

Prosedur Bea Cukai

Proses penerapan bea cukai melibatkan pemeriksaan dan evaluasi barang-barang yang diimpor atau diekspor untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan dan peraturan perdagangan internasional. Ini termasuk pemeriksaan kelayakan, pembayaran bea cukai, serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses kepabeanan.

Barang-barang yang Dipungut Pajak dan Bea Cukai

Pajak dan bea cukai memiliki objek sasaran yang berbeda, terutama dari jenis atau barang-barang yang dikenakan biaya tambahan tersebut. Berikut adalah beberapa contoh barang dan transaksi yang umumnya dikenakan pajak dan/atau cukai:

Barang yang Dipungut Pajak

  • Pendapatan Pribadi

Penghasilan individu yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, dividen, bunga, atau usaha bebas, dikenakan pajak PPh yang besarannya disesuaikan dengan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Selain membayar pajak, individu sebagai wajib pajak orang pribadi juga wajib melaporkan kekayaannya secara mandiri melalui laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan SPT paling lambat diterima pada 31 Maret setiap tahunnya untuk laporan pajak di tahun sebelumnya.

  • Pendapatan Perusahaan

Tidak hanya wajib pajak pribadi, pajak penghasilan juga dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan dari kegiatan bisnisnya. Pelaporan kekayaan perusahaan juga wajib dilakukan paling lambat 30 April setiap tahunnya untuk laporan pajak di tahun sebelumnya. 

Namun, tidak semua badan usaha memiliki kewajiban membayar pajak atas keuntungan hasil usahanya. Beberapa persyaratan usaha harus dipenuhi seperti minimal omzet per tahun dan status perusahaan, apakah untung atau merugi.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penarik PPN dikenakan pada penjualan barang dan jasa. Ini termasuk hampir semua barang konsumsi dan layanan yang disediakan oleh produsen kepada konsumen akhir. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, elektronik, kendaraan, hingga pakaian.

  • Pajak Bumi dan Bangunan

PBB merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik tanah atau bangunan atas kepemilikan properti perorangan.

  • Kendaraan Bermotor

Pembelian kendaraan bermotor dikenakan pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan tersebut.

  • Minuman Beralkohol dan Rokok 

Pajak khusus dikenakan pada minuman beralkohol dan rokok sebagai upaya pengendalian konsumsi dan untuk mendapatkan pendapatan tambahan bagi pemerintah.

  • Pajak Barang Mewah

Secara khusus, pada barang-barang mewah seperti perhiasan, mobil mewah, yacht, dan barang mewah lainnya juga akan dikenakan barang mewah.

Barang yang Dipungut Bea Cukai

  • Barang Impor 

Bea masuk atau cukai dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke dalam suatu negara. Ini bisa termasuk barang konsumsi maupun barang modal. 

  • Tembakau 

Bea cukai dikenakan pada produk tembakau, termasuk rokok, cerutu, dan tembakau curah.

  • Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol impor juga dikenakan bea cukai untuk mengendalikan impor dan konsumsi minuman beralkohol asing.

  • Bahan Bakar dan Minyak

Bahan bakar dan minyak juga dapat dikenakan bea cukai untuk mengatur impor dan konsumsi serta untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Nah, penarikan pajak terhadap barang-barang di atas diatur oleh pemerintah sebagai upaya menambah pemasukan negara dan mengendalikan peredaran barang tertentu. Meski begitu, dari sistem pelaksanaan dan tujuannya, apakah pajak dan bea cukai sama? Jawabannya tidak. Keduanya memiliki jenis, objek, fokus, dan metode yang berbeda.

Sehingga, sebagai warga negara yang berkontribusi melalui pajak dan cukai, sudah seharusnya kita mengetahui perbedaan kedua kebijakan tersebut.

Lapor dan Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah

Proses menunaikan kewajiban perpajakan memang seringkali menjadi beban. Mulai dari perhitungan pajak hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali membingungkan. 

DH Consultant hadir memberikan solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.