Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Perlu diketahui bahwa apabila terjadi perubahan alamat seperti pindah alamat maka Wajib Pajak tidak perlu mengganti NPWP.
Namun, apabila Alamat Wajib Pajak masih di wilayah KPP terdaftar, maka Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak pindah alamat ke luar wilayah KPP, maka Wajib Pajak orang pribadi dan badan mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat barunya.
Melansir dari Ditjen Pajak RI melalui akun instagramnya pada 17 Juli 2023 yaitu terkait pindah alamat apa harus mengganti NPWP. Apa saja syarat yang harus disiapkan? Yuk simak artikel ini sampai habis!
Pindah Alamat Masih di Wilayah KPP Terdaftar
Wajib Pajak Pribadi
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
- Salinan KTP
Wajib Pajak Badan
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
- Salinan Akta Perubahan
- Salinan Identitas Pengurus
Pindah Alamat ke Luar Wilayah KPP Terdaftar
Wajib Pajak Pribadi
- Formulir Wajib Pajak Pindah
- Salinan KTP
Wajib Pajak Badan
- Formulir WP Pindah
- Salinan Akta Perubahan
- Salinan Identitas Pengurus
Kemudian, dapat diajukan ke KPP lama atau KPP baru melalui loket TPT di kantor pajak atau pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi.
Sekian informasi terkait Pindah Alamat Harus Ganti NPWP. Semoga bermanfaat.
Butuh konsultan pajak? Yuk segera konsultasi kepada kami, kami siap membantu masalah perpajakan anda.